Prinsip koperasi

0

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang didedukasi oleh ahli-ahli koperasi dari pengalaman praktik mereka sendiri dan yang telah terbukti di masa yang lalu merupakan garis-garis petunjuk yang paling sesuai untuk siapa saja yang ingin membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.

Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi dinyatakan sebagai berikut:


  • Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela

  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis

  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-maisng anggota

  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

  • Kemandirian

  • Pendidikan perkoperasian

  • Kerjasama antarkoperasi


Melalui berbagai rekomendasi yang datang dari berbagai ahli, ICA telah mengembangkan prinsip koperasi terbaru dan menghilangkan beberapa prinsip yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi Rochdale.[1] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan ICA adalah:


  • Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela

  • Pengelolaan secara demokratis

  • Partisipasi anggota dalam ekonomi

  • Kebebasan dan otonomi

  • Mengembangkan pendidikan, pelatihan, dan informasi



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top