Bicara koperasi, harus
diawali dengan membuka Undang-undang No 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Menurut undang-undang tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Landasan Koperasi adalah Pancasila
dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Merujuk pada Undang-undang
koperasi, maka jelas bahwa koperasi adalah badan usaha yang :
1. Beranggotakan orang-perorang
atau badan hukum koperasi
2. Menganut prinsip koperasi, yang
terdiri dari :
a. keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka;
b.
pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing
anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
3. Landasan koperasi adalah
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
4. Asas koperasi :
kekeluargaan
Undang-undang koperasi,
menunjukkan bahwa organisasi ini memiliki nilai luhur. Dapat dikatakan, kalau
koperasi sangat tepat dengan karakter bangsa Indonesia. Akan tetapi, mengapa
koperasi hingga saat ini masih berkesan tradisional, dan jauh dari kata
profesional.
Koperasi yang saat ini
memliki label sebagai usaha yang hanya dikerjakan oleh orang-orang
tua, dan memiliki sistem yang sangatlah sulit, sehingga membuat koperasi di
Indonesia menjadi ketinggalan zaman. Citra Koperasi kian memburuk akibat
praktek rentenir yang mengatasnamakan koperasi, masyarakatpun mengenal dan
memahami koperasi tak ada bedanya dengan rentenir dengan usaha yang berbau riba
atas usaha simpan pinjam yang dikelolanya, hal ini dikarenakan di lapanganpun
begitu dominannya usaha simpan pinjam dari sektor riel. Koperasi
terkesan tak lebih dari usaha simpan pinjam , berskala kecil dan praktisinya
adalah orang-orang tua.
Belum banyak masyarakat yang
mengerti tentang jenis-jenis koperasi. Persepsi masyarakat masih terpaku pada
koperasi simpan pinjam. Padahal di era digital, generasi milenial sekarang ini
koperasi di sektor riel yang profesional bisa juga bersaing dan menjanjikan
prospek yang menguntungkan untuk masyarakat dan berpotensi mengembangkan usaha
ke skala yang besar serta mampu bersaing dengan bisnis lainnya.
Praktek berkoperasi yang salah
juga sebagai akibat dari pemahaman masyarakat tentang konsep koperasi yang
salah. Koperasi telah dianggap sebagai asosiasi berbasis modal (capital based association). Koperasi
gagal dipahami sebagai organisasi berbasis orang (people based association) yang tidak bebas nilai.
Data BPS tahun 2016, di Indonesia terdapat
212.334 koperasi berbadan hukum yang beranggotakan lebih dari 36 juta orang.
Sedangkan menurut Kemenkop UKM, 65% dari jumlah tersebut adalah koperasi yang
mati suri, atau tidak aktif, hal ini diperparah dengan praktek koperasi yang
tidak baik sehingga menurunkan kredibilitas lembaga koperasi.
Koperasi sebagai sokoguru ekonomi telah
memiliki citra yang tidak baik di mata masyarakat terutama anak muda yang
cenderung menghindar diri untuk menjadi bagian dari praktisi koperasi.
Rebranding ini perlu dilakukan untuk
membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada Koperasi. Di hadapan MEA pelaku
koperasi dan usaha mikro kecil menengah masih kesulitan melakukan branding.
Padahal, brand menjadi nyawa pada setiap produk. REBRENDING harus dilakukan
sejalan dengan tuntutan dan ekspektasi pasar yang modern serta perkembangan
teknologi, demi keberlangsungan koperasi di masa depan dan usahanya dapat
dinikmati oleh pemuda sebagai generasi penerus bangsa yang cenderung berpikif kreatif dan inovatif
maka dapat menjadi penggerak bagi koperasi di masa depan karena diperkirakan
pada tahun 2020 generasi milenial sebanyak ± 60% dari total jumlah penduduk
Indonesia.
Para pemuda memiliki peran besar dalam
melestarikan dan mengembangkan koperasi di era milenial ini, generasi milenial yang
memiliki kemampuan yang lebih baik jika tidak memiliki kepedulian atas koperasi,
maka masa depan koperasi akan suram.
Pemuda pun erat sekali kaitannya dengan
media online. Sosial media seperti sudah menjadi konsumsi sehari-hari. Maka peran
pemuda dapat berguna untuk ikut serta memperkenalkan dan merebranding koperasi
agar dapat dikenal dengan lebih luas dengan brand yang berbeda yang jauh lebih
baik, koperasipun dapat diuntungkan.
Rebrending dapat dilakukan melalui inovasi produk
milik koperasi, Prakter tatakelola koperasi yang baik dengan penggunaan atau
optimalisasi Teknologi informasi, harga yang bersaing dengan produk yang lain, membuat
aplikasi-aplikasi yang mendukung operasional serta mengkampanyekan produk
melalui media online yang mudah dimengerti, menarik dan banyak diakses oleh masyarakat sehingga keberadaan koperasi berpotensi untuk
menciptakan lapangan kerja baru, mengatasi kemiskinan, kemakmuran, mempersempit
kesenjangan.
Created by Abdul Jalil Ismail