Hukum Sholat Jumat

0



Hukum sholat jumat bagi laki-laki adalah wajib. Hal ini berdasarkan
dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau
kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang
berbunyi,






Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan
sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli."




Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,






Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah,
selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil
atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)




Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top